
fromhiptohousewife.com – Direktorat Jenderal Pajak terus mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan nasional. Salah satu langkah strategis muncul melalui penerapan sistem Coretax. Sistem ini menjadi tulang punggung layanan pajak digital yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.
Dalam perkembangan terbaru, DJP mencatat sebanyak 9,8 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Capaian ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap modernisasi sistem pajak. Pada saat yang sama, DJP menilai angka tersebut masih menyimpan potensi peningkatan yang signifikan.
Melalui Coretax, DJP ingin menyederhanakan berbagai proses administrasi pajak. Sistem ini menyatukan layanan pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dalam satu platform digital yang terintegrasi.
Coretax Menjadi Fondasi Sistem Pajak Modern
Coretax hadir sebagai pembaruan besar dalam pengelolaan perpajakan. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya berjalan terpisah. Dengan pendekatan terintegrasi, Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah dan cepat.
DJP merancang Coretax untuk mendukung transparansi data dan kepatuhan sukarela. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat memantau kewajiban pajak secara real time. Selain itu, DJP dapat mengelola data secara lebih akurat dan terstruktur.
Seiring implementasi bertahap, DJP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Langkah ini bertujuan agar seluruh wajib pajak memahami manfaat serta cara penggunaan Coretax secara optimal.
9,8 Juta Aktivasi Menunjukkan Peningkatan Kesadaran
Pencapaian 9,8 juta aktivasi akun Coretax mencerminkan meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban administrasi digital. Banyak wajib pajak mulai menyadari pentingnya akun Coretax untuk pelaporan dan layanan pajak ke depan.
Meski demikian, Instansi Pajak menilai angka tersebut belum mencerminkan total populasi wajib pajak aktif. Oleh karena itu, DJP terus mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun. Aktivasi lebih awal akan membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat masa pelaporan pajak tiba.
DJP juga menekankan bahwa akun Coretax menjadi syarat penting untuk mengakses layanan pajak digital berikutnya. Dengan kata lain, aktivasi akun tidak lagi bersifat opsional, melainkan kebutuhan dasar.
Kendala Aktivasi Masih Muncul di Lapangan
Di balik capaian tersebut, DJP mencermati sejumlah kendala yang masih muncul. Sebagian wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Kondisi ini sering menghambat proses aktivasi akun Coretax.
Selain itu, literasi digital yang belum merata turut memengaruhi kecepatan aktivasi. Wajib pajak di daerah tertentu masih membutuhkan pendampingan langsung. Menyadari hal itu, Lembaga Pajak Negara mengoptimalkan peran kantor pelayanan pajak dan saluran edukasi daring.
Melalui berbagai kanal komunikasi, DJP terus memberikan panduan aktivasi secara bertahap. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh wajib pajak dapat mengakses Coretax tanpa hambatan berarti.
DJP Perkuat Sosialisasi dan Pendampingan
Untuk mempercepat aktivasi, DJP menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media. DJP memanfaatkan media sosial, webinar, serta layanan tatap muka di kantor pajak. Strategi ini membantu wajib pajak memahami langkah-langkah aktivasi secara praktis.
DJP juga mengajak pelaku usaha dan institusi untuk berperan aktif menyebarkan informasi. Dengan kolaborasi tersebut, DJP berharap proses transisi menuju sistem Coretax berjalan lebih mulus.
Pendekatan persuasif ini menegaskan komitmen DJP dalam membangun sistem pajak yang ramah pengguna. Instansi Pajak ingin memastikan transformasi digital tidak meninggalkan kelompok tertentu.
Coretax Dukung Kepatuhan dan Transparansi Pajak
Ke depan, Otoritas Perpajakan menargetkan Coretax sebagai alat utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini memungkinkan pengawasan berbasis data yang lebih akurat. Dengan demikian, DJP dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Bagi wajib pajak, Coretax memberikan kemudahan dalam mengelola kewajiban pajak. Akses layanan yang terpusat membantu menghemat waktu dan tenaga. Pada akhirnya, sistem ini mendorong hubungan yang lebih sehat antara negara dan wajib pajak.
Aktivasi Akun Jadi Kunci Layanan Pajak Digital
Dengan pencatatan 9,8 juta aktivasi, Otoritas Pajak menegaskan bahwa proses transformasi digital terus berjalan. Meski perjalanan masih panjang, Coretax telah menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan modern Indonesia.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Langkah sederhana ini akan membuka akses ke layanan pajak yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Melalui partisipasi aktif masyarakat, sistem pajak digital nasional dapat berkembang secara berkelanjutan.
Transformasi ini tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan dan kepercayaan dalam pengelolaan pajak negara.




